KPK: Penyimpangan Dana Bantuan Parpol Bisa Dipidana

Sabtu, 8 Oktober 2016
Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah mengakomodir usulan peningkatan bantuan untuk parai politik. Hal tersebut, termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Di mana besaran untuk pendanaan partai politik melonjak drastis 50 kali lipat.

Mengenai itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, jika ditemukan adanya penyimpangan dana bantuan parpol, bisa dipidana.

Read More

“Tentu bisa dipidana,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/10/2016) sebagaimana dikutip dari laman Liputan6.com.

Menurutnya, setiap dana APBN yang dikucurkan sebagai bantuan untuk partai politik akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga‎ jika memang ada penyimpangan, BPK yang akan menyampaikan laporannya.

“Nanti kan akan diperiksa BPK (dana bantuan parpol). Dari situ kalau ada penyimpangan itu nanti dilaporkan BPK,” ujar Agus.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan besaran dana bantuan partai politik. Rencana itu mendapat sambutan positif dari sejumlah elite parpol.‎

Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, kenaikan dana bantuan parpol itu mencapai 50 kali lipat. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts