Korupsi Ubi Talas, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun Hingga 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 22 Desember 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketahui Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Erni Amirulah 4 tahun 6 bulan

Dan untuk terdakwa Fadillah Marik divonis 4 tahun penjara. Selain dihukum pidana kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Read More

Keduanya terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit ubi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang

Atas Perbuatanya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan,” katanya.

Selain dihukum pidana penjara terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan

“Untuk terdakwa ll Fadillah Marik di jatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan menerim putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa l Erni Amirulah dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 400 juta subsider 3 bulan.

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga terdakwa l Erni Amirulah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 3 tahun kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa ll Fadillah Marik dituntut JPU dengan pidana penjara Selama 6 tahun denda Rp 300 juta Subsider 3 bulan. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts