Palembang, Sumselupdate.com – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejati Sumsel, menghadirkan dua ahli dari hukum pidana DR Ruben Ahmad dan ahli perhitungan kerugian negara Hadi Wibowo dari BPKP.
Kedua ahli dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi sewa tempat gerai ATM Bank BNI yang merugikan negara sebesar Rp. 8.984.600.000, dengan terdakwa Dedy Chandra pegawai
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.
Ahli Hadi Wibowo mengatakan, dalam perkara sewa gerai ATM Bank BNI telah terjadi kerugian keuangan negara total loss.
“Pada saat melakukan perhitungan negara, kami meminta kepada penyidik Polda Sumsel untuk melakukan ekspose, kemudian dalam perkara ini ditemukan masuk ke ranah keuangan negara. Kemudian kami melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi,” ujar saksi ahli.
Kemudian pihaknya menemukan dalam kontrak sewa gerai ATM Bank BNI telah terjadi pemalsuan data dan tanda tangan oleh terdakwa.
“Pencairan dana ke pemilik gerai yang disewa tidak ditransfer melainkan dicairkan secara cas dan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit yang kami lakukan kerugian negara dalam perkara ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni, sebesar Rp 8,9 miliar dan bisa dipastikan kerugian negara total loss,” tutupnya
Sementara itu ahli Ruben Ahmad menjelaskan tentang niat seorang atau korporasi melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Hasil dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dibelikan aset atau barang-barang dengan cara menyembunyikan sudah masuk dalam unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar ahli di PN Tipikor Palembang, Senin (22/8/2022). (Ron)