Korupsi Perpajakan, Kejati Sumsel Periksa Dua Pegawai KPP Pratama Prabumulih

Rabu, 27 Maret 2024

Laporan : Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, pada Senin 25 Maret 2024 memeriksa dua orang saksi inisial R selaku Kasi pelayanan KPP Pratama Prabumulih dan BE selaku pelaksana bagian pelayanan KPP Pratama Prabumulih.

Bacaan Lainnya

Kedua diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Untuk tiga tersangka baru yakni Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan kemarin tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi.
“Untuk update penyidikan dugaan kasus korupsi pajak beberapa perusahaan ini, pada hari Senin, ada dua saksi yang diperiksa, R selaku kasi pelayanan KPP Pratama Prabumulih dan BE selaku pelaksana bagian pelayanan KPP Pratama Prabumulih,” ungkap mantan kasi Datun Kejari Palembang, Selasa (26/3/2024)
Menurut Vanny, kedua saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selama 2 jam lebih dari jam 10 sampai 12 dan sebanyak 18 pertanyaan diberikan penyidik kepada saksi.
“Diperiksanya kedua saksi dikarenakan perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, sehingga Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami alat bukti,” ungkapnya.
Selain itu, kedua saksi juga dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Karena berkas perkara ketiga tersangka masih dilengkapi, maka ke depan para saksi masih terus diagendakan pemeriksaannya,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka berinisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021.
Sementara itu untuk ketiga tersangka lainya Adapun nama ketiga tersangka yaitu Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan mantan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, telah di limpahkan ke PN Tipikor Palembang.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait