Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan satu orang saksi atas nama Siti Zaleha, di hadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang Senin (13/1/2025).
Saksi dihadirkan terkait kasus korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar.
Dalam kasus korupsi ini JPU menjerat enam terdakwa atas nama diantaranya tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Di sidang saksi Siti mengakui mentransfer Misri sekitar Rp630 juta, cash Rp200 juta.
“Saya memberikan uang Rp200 juta dirumah Misri di jalan Lunjuk Jaya Palembang,” ungkap saksi.
Baca juga : Korupsi Dana Desa Untuk Mabuk-mabukan, Mantan Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui
Ia juga mengatakan, sesuai perintah beliau (Misri) untuk mentransfer sejumlah uang ke timses Muhamad Irvan.
“Lupa saya berapa mentransfer Irfan,” ujarnya.
Dirinya juga mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada wabup Lahat Sukadi Duadji sekitar Rp10 juta lebih dari lima kali ia memberikannya.
“Atas perintah beliau (Misri) untuk berikan uang kepada Wabup Sukadi Duadji sebesar Rp10 juta, dan Sekda Lahat Eddy Chairil Iswan setiap bulan sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Baca juga : Kadisnakertrans Sumsel dan Staf Pribadinya Resmi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi!
Ia juga menjelaskan telah memberikan sejumlah uang kepada Saifullah Apriyanto melalui transfer rekening Istrinya sekitar Rp17 juta, dan untuk Lepy Desmianti, di transfer Rp17 juta lewat rekening suaminya Lepy.
“Saya lupa berapa kali mentransfer Lepy dan Saifullah,” ujar saksi dalam sidang.
Ia juga menambahkan, dirinya juga telah memberikan uang secara cash kepada Kosasi sebesar Rp50 juta keatas.
“Seluruh staf Distamben Lahat hampir semua dapat, ada yang Rp500, ada juga yang Rp3 juta termasuk staf didepan,” pungkasnya.
Saksi juga mengakui menikmati sejumlah uang sekitar Rp 100 juta untuk membeli barang dan kado.
“Saya beli barang dan kado sesusai perintah bapak Misri,” tuturnya.
Dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar. (**)











