Korupsi Dana Desa Untuk Mabuk-mabukan, Mantan Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui 

Penulis: - Senin, 13 Januari 2025
Syamsul mantan kades Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir saat mengikuti sidang dengan agenda putusan atau vonis di PN Tipikor Palembang, Senin (13/1/2025).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar, SH, MH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Syamsul mantan kades Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa Syamsul divonis atas kasus korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp Rp383,9 juta.

Bacaan Lainnya

Diketahui terdakwa Syamsul korupsi dana desa untuk dipakai mabuk-mabukan, nyawer biduan di tempat karaoke, hingga modal untuk mencalonkan diri kembali sebagai kades.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat H Sianipar, SH, MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (13/1/2025).

Di sidang majelis hakim memutuskan terdakwa Syamsul terbukti bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai RpRp383,9 juta.

Sehingga, menurut hakim terdakwa Syamsul telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar dakwaan ke satu penuntut umum Kejari Ogan Ilir.

“Bahwa perbuatan terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Terdakwa Syamsul dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara serta dengan pidana denda Rp 50 juta subsider pidana penjara 3 bulan.

Adapun hal yang memberatkan pidana terdakwa Syamsul, menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Oleh sebab itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana 1 tahun 6 bulan penjara apabila terdakwa Syamsul tidak mengembalikan kerugian negara Rp383,9 tersebut.

Atas putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir yang menuntut 5 tahun penjara terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada 17 Desember 2024 lalu.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.