Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang merugikan negara Rp5,7 miliar dan menjerat dua terdakwa Ansila dan terdakwa Pete Subur, kembali digelar.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai H Sahlan Effendi, SH, MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan enam orang saksi di PN Tipikor Palembang, Selasa (11/4/2023).
Adapun nama keenam saksi tersebut Adi Rosidi PPK Kementerian PUPR, Hercules eks Camat Pedamaran, Supriadi Kades Sukadamai, Aryani Sekdes Srinanti, Zulkifli perangkat desa Srinanti, dan Leni Perangkat Desa Srinanti.
Usai sidang, Ansilah, salah terdakwa saat diwawancarai wartawan mengatakan, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Saya tidak bersalah, masalah surat kami hanya memohon kepada kelapa desa, tidak bisa dikatakan surat (SPH) itu palsu perangkat desa mengakui mereka menandatangani,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, untuk Pemkab meraka yang memfasilitasi dirinya sebagai kelompok tani
“Saya sangat berharap yang terlibat dalam kasus ini segera dihukum dan ditegakkan sebenar- benarnya,” harap terdakwa.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa Supendi, SH, MH mengatakan, terkait keterangan saksi kepala desa tadi, dirinya menyatakan ada delapan orang yang menerima dan yang menerima itu kebanyakan adik kandung, keponakan, dan para keluarga dari kepala desa semua.
“Untuk surat yang ditandatangani
menurut pengakuan saksi kades ditandatangani pada 2016 bukan 2010, itu yang jadi pertanyaan kita
kalau memang Jaksa mau adil semua yang terlibat tolong dibawa ke proses hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum kedua terdakwa.
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini banyak melibatkan semua pihak, seperti BPN, Pemkab OKI, Kementerian PUPR, dan sebagainya selaku panitia.
“Kalau aparat penegak hukum mau adil harus usut semua pihak-pihak yang terlibat bukan hanya klien kami saja,” tuturnya
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid, SH, MH mengatakan terkait SPH-SPH yang direkayasa, benar ternyata SPH yang dijadikan ganti rugi lahan tol, yang diklaim oleh masyarakat SPH tersebut adalah SPH rekayasa yang faktanya 2010 tapi nyatanya ditandatangani tahun 2016.
“Jadi semua dasar dijadikan alasan itu sama sekali rekayasa dan pihak-pihak yang menerima itu tidak berhak jadi ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar,” kata JPU.
Ia juga menjelaskan ada sekitar 53 SPH kemudian yang pihaknya jadikan objek tindak pidana pengadaan sidang hari ini versi 454 sama 456 dua persil.
“Untuk 454 ganti ruginya sekitar lebih kurang Rp 980 juta untuk 456 sekitar Rp4,7 miliar yang diklaim oleh terdakwa Pete Subur dan Amacik,” tutupnya
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ron)











