Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa lima orang saksi atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.
Adapun kelima saksi yang diperiksa tersebut, RA selaku ketua POKJA tahun 2023, FA selaku Pengawas Kegiatan di PUPR tahun 2023, YU selaku Kabag UKPBJ Banyuasin tahun 2023, IAI selaku PPTK tahun 2023 dan AW selaku PPK Kegiatan di PUPR Banyuasin tahun 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa pada 26 febuari 2025 kemarin, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa lima orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saksi yang diperiksa inisial RA selaku ketua POKJA tahun 2023,FA selaku Pengawas Kegiatan di PUPR tahun 2023, YU selaku Kabag UKPBJ Banyuasin tahun 2023, IAI selaku PPTK tahun 2023 dan AW selaku PPK Kegiatan di PUPR Banyuasin tahun 2023,” ungkap Vanny, Kamis (27/2/2025).
Vanny juga menyampaikan, para saksi diperiksa sebagai saksi dari jam 09.30 pagi sampai dengan selesai.
Baca juga : Penyidik Kejati Sumsel Periksa Kabid Perencanaan Anggaran Hingga Pembangunan BPKAD
“Saksi diperiksa dari jam 9.30 sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan,” ungkap Vanny.
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Diketahui tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama, AMR, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Baca juga : Kejati Sumsel Gelar Edukasi ‘Anti Bullying’ di SMKN 6 Palembang, Ajak Siswa Berani Bicara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto menegaskan, dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 Miliar.
“Perlu digaris bawahi disini kami tegaskan, bahwa Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud,” ungkap Kajati Sumsel Yulianto, Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan, terkait kerugian keuangan negara dari pekerjaan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase masih dalam proses perhitungan.
“Terkait kerugian keuangan negara dari pembangunan kegiatan tersebut masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel. Jadi harus dibedakan uang suap atau gratifikasi dan perhitungan kerugian negara,” tutur Kajati.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimaAna telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (**)











