Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Berkurang Satu Jam dari Biasanya

Penulis: - Kamis, 27 Februari 2025
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Selama bulan puasa 1446 H/2025 ini jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berkurang satu jam dari biasanya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor: 800/679/ BKPSDM-V/ 2025 tentang jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1446 H/ 2025 di lingkungan Pemkot Palembang, yang ditandatangani Wakil Walikota Palembang Prima Salam pada 24 Februari lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran tersebut, jam kerja Senin- Kamis yang biasanya dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, menjadi pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.00 WIB, atau berkurang satu jam dari sebelum bulan Ramadhan.

Dimana jam istirahat yang biasanya 1 jam dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, hanya menjadi 30 menit, yaitu dari pukul 11.30 WIB hingga 12.00 Wib.

Sementara untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Baca juga : Target PBB Pemkot Palembang 2025 Turun Rp15 Miliar, Begini Cara Bayar Lewat Online

Sementara untuk kantor yang bekerja selama 6 hari kerja, untuk lama jam kerjanya akan disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan total jam kerja selama satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit.

Dalam SE itu juga disebutkan, selama bulan Ramadan maka kegiatan rutin Pemkot selama ini yaitu Apel pagi, Senam pagi hingga Gotong royong ditiadakan dahulu.

“Iya, sudah kita tandatangani surat edarannya Selama bulan Ramadan,’ kata Wakil Walikota Palembang Prima Salam,” katanya.

Baca juga : Pemkot Palembang Hadirkan Aisar Khalid dalam Festival Sungai Musi

Prima mengatakan, selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja ASN mengalami perubahan selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023,” katanya.

Rinciannya dikatakan Prima Salam, jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis). Selama Ramadan, dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya (Senin-Kamis).

Bagi Instansi Pemerintah Kota Palembang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari Senin hingga Kamis Pukul 08.00-15.00 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB, Jum’at Pukul 08.00-15.30 WIB, Waktu Istirahat Pukul 11.30-12.30 WIB.

Pastinya, ditambahkan Prima hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

“Bagi ASN di lingkungan Pemkot Palembang, agar dapat mematuhi dan menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan ini,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait