Palembang, Sumselupdate.com – Jika biasanya target pendapatan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya naik, 2025 ini target PBB turun.
Ply Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Reimon Lauri mengatakan, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB 2025 turun menjadi Rp265 miliar.
“Tahun lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Bapenda menargetkan PBB Rp280 miliar, artinya ada penurunan target sebanyak Rp15 miliar,” katanya, Kamis (27/2/2025).
Reimon mengatakan, dari target PBB Rp280 miliar hingga 31 Desember 2024 tercapai Rp270.157.429.522 atau 96,68 persen. Capaian ini lantaran didongkrak oleh program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak akhir tahun lalu.
“Target tahun lalu itu terdongkrak karen kita punya program tersebut, sementara tahun ini kemungkinan tidak lagi ada program promo pembayaran pajak itu,” katanya.
Baca juga : PBB, Liga Arab Hingga OKI Tegas Tolak Relokasi Warga Palestina ke Luar Jalur Gaza
Meski target tahun lalu tidak tercapai 100 persen namun dilihat dari tren pendapatan PBB setiap tahunnya selalu meningkatkan. Bahkan 2024 ini yang tertinggi.
“Pada 2020 tercapai Rp229 miliar, 2021 tercapai Rp241 miliar, 2022 tercapai Rp258 miliar, 2023 tercapai Rp249 miliar dan 2024 tercapai Rp271 miliar,” jelasnya.
Ia mengimbau agar masyarakat taat membayar PBB sebelum 30 September setiap tahunnya. Pada dasarnya, Bapenda telah menyediakan kemudahan dalam pembayaran PBB, tidak hanya lewat perbankan seperti Bank Sumsel Babel, dan Bank BJB ataupun ke Kantor Pos.
Baca juga : Potensi PBB Digali, Tutupi Kekurangan PAD 3 Persen Lagi
“Bisa juga lewat online melalui e-commerce seperti Tokopedia, atau juga lewat OnPays, MasaGo, Alfamart, juga Indomaret,” katanya.
Wajib pajak yang ingin bayar melalui e-commerce, yaitu lewat Tokopedia, caranya cukup mudah. Bisa dilakukan dimana pun menggunakan smartphone dan pastikan telah mendownload aplikasi Tokopedia di play store.
Caranya, kunjungi laman Tokopedia, cari dan klik PBB Online. Pilih cluster untuk memilih provinsi, kota/kabupaten, dan tahun pajak yang akan dibayar.
Masukkan tahun pajak yang akan dibayar. Masukkan nomor objek pajak. Lalu akan muncul rincian tagihan. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Ketika pembayaran sukses, sistem akan mengirimkan notifikasi. (Iya)











