Korupsi Dana KUR, Mantri BRI PALI Ditahan Penyidik Pidsus

Penulis: - Rabu, 24 April 2024
Korupsi Dana KUR, Mantri BRI PALI Ditahan Penyidik Pidsus
Korupsi Dana KUR, Mantri BRI PALI Ditahan Penyidik Pidsus

Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali, menahan tersangka Panji Satriaji selaku mantri di Bank BRI di Kabupaten Pali.

Sebelum ditetapkan tersangka Panji Satriaji sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI di Kabupaten PALI tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejari Pali, Imam Imam Murtadlo SH,mengatakan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Panji Satriaji.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik Kejari Pali, langsung menetapkan PS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana KUR Tahun 2020 sesuai dengan Surat Penetapan tersangka (Pidus 18) Nomor : AP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024,” ungkap Imam Selasa (23/4/2024)

Imam juga menjelaskan, tersangka tersebut memanipulasi data nasabah agar mendapatkan pinjaman dana KUR sebesar Rp50 juta per nasabah, yang seharusnya untuk pengembangan usaha rakyat.

“Ternyata atas arahan tersangka dana KUR tersebut dipergunakan untuk investasi kolam lele sebesar 30juta, 10juta asuransi jiwa, 10 juta di endapkan untuk membayar cicilan angsuran KUR tersebut,” tegas Ima.

Ia juga mengatakan, kepala unit Prakarsa menyetujui pinjaman tersebut, dengan data yang diajukan oleh oleh tersangka mantri.

“Atas persetujuan kepala unit terhadap 52 nasabah tersebut yang akhirnya tidak bisa bayar atau macet yang rugikan negara sebesar 1,8 M,” tutur Ima

Atas perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000

Selanjutnya tersangka langsung di bahwa ke Lapas IIB Muara Enim untuk di lakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Pali selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.