Palembang, Sumselupdate.com – Setelah Jaksa Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa Ahmad Ibrahim, Chandra dan Aryodi masing – masing 2 tahun 6 bulan penjara, kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sulingan sebanyak 350.000 liter atau 350 ton, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum terdakwa Aryodi, Hj Nurmala SH MH didampingi Henny Natasya Rosalina dalam nota pembelaan (Pledoi) meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra SH MH, untuk membebaskan kliennya dari dakwaan maupun tuntutan JPU.
Dalam pledoinya Nurmala menegaskan, bahwa sesuai fakta persidangan, dari bukti, ahli dan saksi. Perkara ini, berawal terdakwa Ahmad Ibrahim mengajak terdakwa Aryodi mengajak bisnis minyak sulingan, keduanya kemudian setuju untuk akan menjual minyak sulingan ke Kalimantan.
Terdakwa Aryodi dan terdakwa Ahmad Ibrahim berangkat ke Banjarmasin, untuk menyewa kapal untuk dipakai, dari Palembang ke Pontianak, yakni Kapal SPOB Trans Kalimantan 2, berkapasitas 350 ton.
Nurmala menegaskan, bahwa terkait barang bukti minyak terjadi keterangan kontradiktif. Perihal adanya barang bukti minyak, dititipkan di Pertamina Prabumulih, namun pihak Pertamina Prabumulih, menyebutkan minyak telah dikirim di Pertamina Plaju. Saat kuasa hukum minta untuk ditunjukan barang bukti, disebutkan harus berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumsel.
“Klien kita didakwa Pasal 54 KUHP dan 480 KUHP, Pasal 54 itukan meniru memalsu bahan bakar minyak (BBM) dibawah standar. Sementara terdakwa ini, tidak ada kegiatan meniru, memalsukan BBM, hanya membeli minyak untuk disalurkan dan itu pun belum terjadi, karena keburu diamankan,” cetus Nurmala.
“Jadi pokok pembelaan kami, meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan. Inikan jenis minyak olahan sulingan, memang dibawah standar. Nah kalau minyak sulingan ini dijual ke Petro Muba BUMD apa bedanya. Klien kita hanya ingin membeli dan menyalurkan minyak, itu pun sebagai penyalur ada surat ketetapan sebagai penyalur dari perusahaan PT Lautan Dewa Energi (LDE) yang mempunyai dermaga,” tambah Nurmala
Ia juga menjelaskan, apalagi kliennya mempunyai surat keterangan penyalur atau SKP, maka berhak menyalurkan berdasarkan pertunjukan PT LDE, makanya kami meminta klien kami bebas dari segala dakwaan.
Persoalan minyak olah ini, ahli juga mengatakan belum diatur oleh UU Migas, sehingga tidak bisa diterapkan UU Migas ini atau Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah UU RI No 6 tahun 2023 tentang PP UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan Jo Pasal 5t ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk barang bukti, bahwa pihak Pertamina Prabumulih mengatakan minyak itu disimpan dalam storage. Saat ditanya ada berapa storage, itu hanya ada satu, artinya minyak ini dicampur sama minyak lain. (**)