Korupsi Bahan Bangunan Perkimtan, Pidsus Kejari Periksa Lima Ketua RT di Palembang

Writer: - Selasa, 26 Agustus 2025
Kantor Kejari Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim pidsus Kejari Palembang, melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi inisial Y, MH Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu, RMM, S ketua RT di kelurahan tuan kentang dan RS ketua RT dikelurahan 9 ulu kota Palembang.

Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, membenarkan bahwa hari ini tim pidsus Kejari Palembang, memeriksa lima orang saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.

Read More

“Kelima saksi tersebut inisial, Y, MH Ketua RT di kelurahan 15 ulu, RMM, S ketua RT dikelurahan tuan kentang dan RS ketua RT dikelurahan 9 ulu kota Palembang,” tegas Fahri, Selasa (26/8/2025).

Fahri juga menyampaikan, pemeriksaan saksi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

“Kelima saksi diberikan 10 hingga 15 pertanyaan oleh tim penyidik pidsus Kejari Palembang,” ungkapnya.

Baca juga : Dituduh Informan Polisi, Ketua RT Kena Bacok

Diberitakan sebelumnya tim pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan dikantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Sosial Kota Palembang.

Penggeledahan tersebut berkaitan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga berhubungan langsung dengan perkara tersebut.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi IX DPR Sebut Pemerasan Perusahaan Ganggu Iklim Usaha

“Lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi dan kantor Dinas Sosial di Jalan Merdeka. Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengadaan,” tegas Hutamrin, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.

“Dalam penyelidikan ditemukan bukti awal telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim TA 2024,” ungkapnya.

Menurut Hutamrin, langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti, sekaligus menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Penggeledahan ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan APBD,” ujarnya.

Hutamrin menambahkan, proyek dengan nilai kontrak Rp2.556.322.000 pada TA 2024 tersebut diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts