Palembang, Sumselupdate.com – Empat komplotan copet yang biasa beraksi di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang bisa sedikit bernapas lega, setelah divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama empat bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (21/6).
Putusan terhadap terdakwa Samsinar (35), Karmila (22), Rita (22) dan Samsia (32) dibacakan majelis hakim yang diketuai Charles Simamora setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dan terdakwa meminta keringanan dalam nota pembelaannya.
“Menyatakan masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4, KUHP,” tegas hakim.
Meski sempat tak mau menentukan sikap dan terus menangis selama menjalani sidang, namun akhirnya terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU Hijiriah Kusraini dengan penjara tujuh bulan menerima putusan.
Sehingga oleh hakim, keempat terdakwa yang ditangkap polisi sejak 12 Maret ini diperintahkan kembali melanjutkan hukuman dengan menjalani penahanan di Lapas Merdeka Palembang. (pto)











