Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membenarkan desa di kawasan Kabupaten Empat Lawang belum mendapatkan pencairan dana desa tahun ini.
Pasalnya, Empat Lawang belum memberikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa pada tahap ketiga tahun 2015.
“Memang ada sejumlah Kades di Empat Lawang mempertanyakan kenapa belum cair, tapi di sana (Empat Lawang), dan ada Sekcam yang melaporkannya ke kita, dan kita berikan arahan,” ujar Pihrin Siregar, Kabid Pemdes BPMPD Sumsel, di kantornya Selasa (21/6).
Dia menjelaskan, Empat Lawang memang belum melaporkan pertanggungjawaban secara administrasi pada tahap ketiga tahun lalu sehingga belum bisa dicairkan.
“Dalam aturan memang harus sudah lengkap dulu pertanggungjawaban dari tahun sebelumnya. Sehingga dapat diajukan atau dicairkan pada tahun selanjutnya.
Jadi, beberapa hal yang dapat dilakukan seperti melaporkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan terpenting Laporan realisasi penggunaan dana desa.
“Jika proses administrasi itu sudah disampaikan maka kita juga berharap dana desa yang bersangkutan bisa segera cair, dana diberikan sesuai dengan prosedur atau aturan berlaku melalui rekening kabupaten baru ke rekening desa sesuai tahapannya,” jelasnya.
Pihrin mengatakan, untuk jumlah alokasi Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 93 miliar dengan jumlah 153 desa.
Pembagian dana desa disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis, angka kemiskinan, dan lainnya.
“Jadi ada persentase pembagian khusus sesuai dengan peraturan bupati dengan tinjauan tersebut,” imbuhnya.
Dia menambahkan, sudah ada surat edaran percepatan pencairan dana desa. Sehingga pihaknya berharap soal dana desa Empat Lawang dapat segera diurus, dicairkan sehingga dapat segera dimanfaatkan bagi kepentingan desa. (adi)











