Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto dikonfirmasi membenarkan penangkap terduga pengedar narkoba tersebut. Menurut Kasat pihaknya, menindak
lanjuti informasi tersebut anggota opsnal satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan, lalu Pada hari Selasa 29 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 wib Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapatkan Informasi bahwa orang yang diinformasikan tersebut sedang berada di pinggir sungai musi di bawah jembatan Ponton (Kecamatan Ulu Musi – Kecamatan Paiker).
“Setelah itu anggota Opsnal Satresnarkoba Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di pinggir sungai musi di bawah jembatan Ponton, saat melakukan penggeledahan ditemukanlah Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,80 Gram, didalam kantong celana sebelah kiri depan pelaku, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika Jenis Sabu,” katanya.
Masih dikatakannya, Narkotika Jenis Sabu tersebut awalnya dipesan oleh pelaku yang berinisial DI (37 Tahun) warga Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, dari saudara E sebanyak 1 (satu) paket setengah kantong seharga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
“Pada hari jumat tanggal 25 Agustus 2023 dan diantarkan oleh saudara P warga Desa Lubuk Puding yang merupakan adik sepupu dari saudara E, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan Polisi merupakan sisa yang belum terjual,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bruto 1,80 Gram. Kemudian, satu buah celana pendek warna biru merk LOIS
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk pengembang lebih lanjut,” pungkasnya. (**)