Laporan : Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel lakukan penggerebekan di Desa Sungsang Kabupaten Banyuasin dan berhasil menangkap lima orang sekaligus.
Bersama dengan para tersangka itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi atau ineks.
Penggrebekan itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, yang menyebut penggrebekan itu setelah pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar narkoba di Sungsang Banyuasin yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH saat dikonfirmasi Rabu 30 Agustus 2023.
Setelah menerima pengaduan dari masyarakat dari aplikasi Banpol Polda Sumsel, pihaknya langsung menggerakkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan di desa yang dikenal sebagai kampung nelayan itu.
“Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi dengan waktu yang hampir bersamaan dengan dibagi dua tim,” terang AKBP Harissandi mantan Kapolres Lubuklinggau ini.
Lebih lanjut dalam penggrebekan itu anggotanya berhasil UJ (38) dikediamannya di Dusun Sungai Benar Desa Sungsang, lalu polisi juga menggeledah gudangnya ditemukan dua orang tersangka atas nama JH (38)dan JN(29)
Dalam penggrebekan ini polisi amankan sebanyak dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,03 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,77 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga unit handphone.
Kemudian, pada TKP selanjutnya, dilakukan penggrebekan dan mengamankan AS (41), di kediamannya Desa Sungsang I, Dusun I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin keduanya ditangkap sekitar pukul 06:15 wib
Dikediaman AS (41) Polisi mengamankan 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,65 gram, dua kotak pirek dengan jumlah 200 pcs, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit handphone.
Lalu sekitar pukul 08.15 WIB, polisi menangkap LM (32) dikediamannya di Lorong Mahkota, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Dari tersangka LM, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 6,97 gram, 44 butir pil ekstasi dengan rincian 13 butir logo diamond warna pink, 26 butir logo yinyang warna pink dan 5 butir logo + plus warna pink.
“Saat melakukan penggerebekan kita langsung membagi menjadi dua tim dengan di-back up oleh anggota Polsek Sungsang,” tambah Harissandi.
Harisandi juga menjelaskan bahwa antar tiap tersangka saling berkaitan dalam pendistribusian narkoba di desa Sungsang.
“Dari keterangan tersangka UJ dan AS bahwa Narkotika tersebut didapat dari Saudara LM,” katanya.
Terakhir Harissandi menjelaskan kini kelima orang yang ditangkap sudah diamankan pihaknya dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam.
“Saat ini kelima tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan di lokasi penggerebekan telah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tutup mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini. (**)