Komitmen Pencegahan Korupsi, Syarif Hidayat Tegaskan Pejabat Muratara Jangan Memberi dan Menerima

Sabtu, 22 April 2017
Bupati Muratara, H Syarif Hidayat menandatangani komitmen pencegahan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, kabupaten, dan kota yang dihadiri langsung Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di auditorium Bina Praja, Jumat (21/4/2017).

Muratara, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) komitmen dalam pencegahan korupsi di segala lini.

Komitmen ini dibuktikan Bupati Muratara, H Syarif Hidayat yang hadir langsung dalam sosialisasi dan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi (Pemprov), kabupaten dan kota yang dihadiri langsung Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Auditorium Bina Praja, Jumat (21/4/2017).

Read More

Hadir pada acara tersebut Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan pejabat penting lainnya.

H Syarif Hidayat mengatakan, kegiatan komitmen pencegahan korupsi merupakan tindak lanjut hasil dari kegiatan tekhnis rencana kerja terkait pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan lembaga anti-rasuah tahun lalu.

Tentunya, sebagai bupati dia sangat mendukung adanya komitmen seperti ini, artinya dimulai dari bupati sendiri hingga jajaran pemkab, untuk katakan tidak terhadap korupsi.

Dia menyatakan komitmen ini sudah dilaksanakan sejak kepemimpinannya. Dalam hal penunjukkan kepala SKPD dipilih yang benar-benar anti korupsi.

Dalam setiap rapat SKPD juga selalu diwanti-wanti beri pelayanan maksimal, jangan menghambat kebutuhan masyarakat.

“Saya selalu tekankan jangan memberi jangan menerima, katakan tidak terhadap korupsi,” ungkapnya.

Menurut Syarif Hidayat, komitmen itu dibuktikan juga dengan adanya pembentukan Tim Cyber Pungli, sehingga dipersilahkan masyarakat untuk melapor apabila ada jajarannya yang main-main dengan hukum.

Syarif Hidayat mengingatkan adanya tujuh  klasifikasi korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, yakni, kerugian keuangan negara, suap gratifikasi.

Selain itu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan juga konflik kepentingan dalam pengadaan.

Tentunya ke tujuh hal tersebut, orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini berharap, jajarannya, yakni aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan pelayanan yang profesional terhadap masyarakat.

“Mari kita ciptakan birokrasi bersih, dan tingkatkan pelayanan publik secara prima. Bagi yang nakal tentunya tindak tegas, baginya,” tuturnya. (ril/ain)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts