Muarabeliti, Sumselupdate.com – Guna meningkatkan kemahiran dalam menggunakan senjata api dalam pelaksanaan tugas, jajaran Polres Mura menggelar latihan bersama.
Latihan menembak ini mengundang instruktur khusus dari Detasemen Brimob Petanang, Jumat (1/4/2017).
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, SIK melalui Wakapolres Kompol Padmo Arianto, SIK menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan penggunaan senjata api di lapangan.
“Anggota harus mahir secara teknis menggunakan senjata api dan juga memahami aturan dalam menggunakan senjata api, penggunaan kekuatan di lingkup Polri sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009. Untuk itu kita mengingatkan kembali kepada jajaran, bagaimana tahapan penggunaan kekuatan dari tahapan satu sampai dengan tahap eam,” ujarnya.
Dijelaskannya untuk tahap satu kekuatan digunakan yang memiliki dampak deterrent ataupencegahan, tahap dua menggunakan perintah lisan.
Selanjutnya tahap tiga kendali tangan kosong lunak, tahap empat kendali tangan kosong keras, tahap lima kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
Kemudian, terakhir tahap enam menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.
“Namun dalam penggunaan kekuatan ini tidak dilaksanakan berurutan tetapi dilaksanakan sesuai dengan situasi di lapangan, bila sudah mengancam jiwa sudah dapat dilaksanakan tahapan keenam,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, SIK menambahkan ada eam prinsip penggunaan kekuatan yaitu legalitas (harus sesuai hukum), nessesitas (penggunaan kekuatan perlu dilaksanakan).
Proporsionalitas (seimbang antara ancaman dengan tindakan Polri), kewajiban umum (bertujuan menciptakan kamtibmas), preventif (utamakan pencegahan), dan masuk akal (logis berdasarkan ancaman yang dihadapi)
Kemudian dalam tingkat perlawanan pelaku kejahatan atau massa dibagi beberapa tingkatan.
Di antaranya perlawanan tingkat satu sebagai contohnya diam di tempat dengan duduk di tengah jalan.
Tingkat dua berupa ketidakpatuhan lisan dengan tidak mengindahkan imbauan polisi, tingkat tiga yaitu perlawanan pasif dengan tidur di jalan dan diam saja walau diperintahkan bergeser hingga harus diangkat petugas.
Tingkat empat dengan bertindak defensif dengan menarik, mengelak atau mendorong,
Selanjutnya tingkat lima bertindak agresif dengan memukul atau menyerang korban, petugas atau masyarakat lain dan perlawanan tingkat enam bertindak dengan ancaman yang dapat sebabkan luka parah atau kematian bagi korban, petugas dan masyaraka. (ain)











