Palembang, Sumselupdate.com – Nanang Harimi (32), warga Jalan A Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, nyaris melakukan upaya pembunuhan terhadap seterunya.
Nanang kepergok petugas yang melintas, hendak menikam seorang warga yang belum diketahui identitasnya
Pelaku hendak melakukan penusukan diduga sebelum terjadi cekcok mulut dengan seterunya tersebut.
Akibat ulah yang membahayakan nyawa orang lain itu, Nanang digelandang ke Mapolresta Palembang, Minggu (30/10/2016).
Tersangka diketahui diamankan saat ribut dan hendak menusuk musuhnya di kawasan Jalan DI Panjaitan tepat depan Puskesmas Jaya, Kelurahan Plaju Ulu Palembang.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diproses Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang,” kata Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi.
Meskipun belum memakan korban jiwa, akibat ulahnya tersangka bakal terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (man)











