Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Mura, Sabtu (29/10/2016), sekitar 10.30 berhasil mengamankan pengedar narkoba di wilayah Desa Tanah Priuk dan sekitarnya.
Adalah Mulyabi alias Abi (34), warga Dusun IV Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura ditangkap ketika sedang asyik nyabu di ruang tamu rumahnya.
Dari hasil penggeledahan dari rumah tersangka berhasil diamankan barang bukiti sepuluh bungkus plastik klip yang diduga sabu seharga Rp1,2 juta.
Kemudian, tujuh plastik klip berisi sisa-sisa shabu, tiga buah skop, empat korek gas, satu bal plastik klip kosong, satu alat bong, dan satu buah pirek.
Turut diamankan satu HP Nokia hitam, satu buah dompet HP, satu kotak pena, satu bungkus koran kecil di duga narkotika jenis ganja.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba, AKP Forliomzon, mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya anggota Res Narkoba Mura melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan tersangka di kediamannya.
Saat disergap aparat, tersangka tengah asyik nyabu di ruang tamu. Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti shabu di dalam lemari tersangka dan alat-alat yang berhubungan dgn tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (ain)











