Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang Polres Muaraenim berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian di rumah milik Nova Jeni Ramadani di Desa Talang Taling Dusun II, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Informasi dihimpun, kedua pelaku masing-masing Andi (24), warga Desa Talang Taling, Dusun II, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim dan Anton Saputra (24), warga Dusun II, Desa Bakung, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady didampingi Kasi Humas RTM Situmorang mengungkapkan peristiwa percobaam pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 02.12 WIB.
“Percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan kedua pelaku bermula saat korban tidur di dalam kamarnya. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar korban dari luar dengan menggunakan gunting. Setelah jendela terbuka kemudian pelaku masuk,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (7/1/2023).
Dikatakan, saat korban masih tertidur pelapor mendengar ada suara mainan anaknya patah.
Lalu korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di depannya dalam posisi jongkok dan celana korban sudah diturunkan oleh pelaku.
Kemudian pelaku hendak mengambil handphone yang berada di samping korban yang ditutupi sebagian bantal.
“Korban terbangun dan ia langsung mengambil hanphone miliknya kemudian pelaku langsung berkata bahwa ia tidak melakukan apa-apa dan meminta korban untuk tidak bergerak karena merasa korban takut. Kemudian pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar korban hingga akibat kejadian tersebut ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang,” katanya.
Atas peristiwa itu, ditegaskan Kapolsek para pelaku berhasil diamankan.
“Berdasarkan laporan korba kita berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti satu unit handphone merk oppo A83 dan satu buah gunting besi dan akibat perbuatannya pelaku mendapat prasangkakan pasal 53 Junto pasal 363 tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun,” pungkasnya. (**)











