Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Dua remaja pria masing-masing Syahrul (18) dan DP (16), warga Jalan Abikusno Cs, Kecamatan Kertapati Palembang, diamankan anggota patroli Sat Samapta Unit Tipiring Polrestabes Palembang pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua remaja tersebut diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang berwarna Golda yang bergagangkan plastik hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua remaja itu dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan perkembangan lebih lanjut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Samapta, AKBP Arief Wibowo melalui Katim Tipiring Aiptu Fery Supriady, Minggu (9/7/2023) mengatakan, kedua remaja itu saat berada di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di depan gedung Mall Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dekranasda), Kecamatan Jakabaring Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Aiptu Fery, kedua remaja itu diduga hendak melakukan aksi tawuran.
“Saat ini keduanya beserta barang bukti sajam, sudah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











