Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dispenda Kota Lubuklinggau Edi Safari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala UPTD Dispenda Kota Lubuklinggau tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari informasi yang diperoleh, Edi sebelumnya telah berkali-kali diperiksa oleh penyidik Polda Sumsel atas kasus penggelapan pajak itu. Setelah hasil audit BPK keluar, Edi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik hari ini, Jumat (16/9).
Kapolda Sumsel Irjen Djoko Prastowo saat ditemui di Polda Sumsel, Jumat (16/9) mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya penetapan tersangka atas kasus itu.
Tetapi, dijelaskan Djoko, jika memang telah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya para penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Edi.
“Jika memang barang bukti sudah cukup, biasanya baru bisa ditetapkan tersangka. Mungkin saat ini barang bukti sudah cukup,” singkat Djoko.
Sekedar mengingat, penggelapan pajak tersebut berlangsung sejak 2012 hingga 2013. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, termasuk instansi dari Dispenda Linggau.
Modus yang digunakan Edi yakni seluruh setoran uang pajak yang masuk ke Samsat, tidak disetorkan, hingga negara merugi Rp1,2 miliar. (man)











