Kepala BSSN: Ingatkan Bahaya Hoax

Sabtu, 1 Desember 2018
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kembali mengingatkan bahaya penyebaran hoax alias berita palsu. Platform digital seperti aplikasi pesan instan, WhatsApp dan BlackBerry Messenger (BBM) jadi salah satu jalur penyebaran hoax yang mudah diviralkan.

Sebelumnya, berita palsu banyak beredar melalui SMS dan email, tetapi di eral digital seperti sekarang ini, banyak orang mengakses informasi melalui media sosial dan platform chatting populer.

Menurut BSSN, hoax yang sengaja dibuat dan disebarkan secara luas ini menyebabkan banyak dampak negatif, misalnya bisa menimbulkan ketakutan atau menipu publik demi kepentingan tertentu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala BSSN Djoko Setiadi mengatakan kalau BSSN terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareksrim Polri).

Advertisements

“Kami mengimbau agar masyarakat bersosial media dengan santun dan baik,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/11/2018).

Ancaman Pidana

Pada kesempatan ini, BSSN memperingkatkan ancaman pidana bagi yang menyebarkan hoax di dunia maya. Seperti yang tertera di Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebar hoax bisa diproses secara hukum, khususnya tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan 3.

Sebagai informasi ayat 1 berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat fiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan.”

Ayat 3 Pasal 27 juga menyebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran namabaik.”

Dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 tersebut diatur juga Ketentuan Pidana di Pasal 45, yang di Ayat 1, disebutkan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Begitu seriusnya pemerintah menangani hoax, sehingga banyak kasus yang berujung kepada para penegak hukum melakukan tindakan.

Kasus terbaru adalah Bareskrim Polri telah menangkap admin akun Instagram @sr23_official, karena memproduksi dan menyebarkan hoax serta hatespeech soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Tidak hanya terancam dipidanakan oleh Pasal 45 UU ITE Tahun 2008, admin akun @sr23_official, menurut polisi juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.