Laporan: Mutaqim Alparisi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang berhasil meringkus dua warga yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku masing-masing Handoko Agusti (26), warga Dusun Luang Kirai, Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang dan Okta Diansyah (27), warga Dusun 1, Desa Ari Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Kedua tersangka disergap aparat saat mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Lintas Pagar Pasema Air Keruh antara perbatasan Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi dengan Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Ulu Musi Iptu Hariyanto dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com, Minggu (12/6) mengatakan, dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis kuduk dan daun ganja siap pakai.
Menurut Iptu Hariyanto, penangkapan kedua pelaku bermula pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Ulu Musi yang dipimpin langsung Kanit Reskim Polsek Ulu Musi M Fais bersama lima anggota Polsek Ulu Musi melaksanakan giat hunting di wilayah hukumnya.
Di dalam perjalanan, ada dua orang yang dicurigai yang sedang membawa sepeda motor jenis Suzuki FU ugal-ugalan.
Melihat hal tersebut, Kanit Reskrim dan lima anggota Polsek Ulu Musi langsung memberhentikan kedua orang tersebut.
Saat diperiksa ditemukan sebilah senjata tajam jenis kuduk yang telah didapat pada pinggang sebelah kiri yang mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapati senjata tajam itu, petugas kemudian kembali memeriksa orang yang dibonceng.
Nah, dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan satu paket narkotika jenis ganja di saku celana bagian kantong belakang.
Setelah menemukan barang haram tersebut, Kanit Reskim Polek Ulu Musi beserta lima anggota langsung mengamankan dua pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Ulu Musi setelah anggota Polsek Ulu Musi langsung menginterogasi dua tersangka. (**)











