Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Tim Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) 1 Palembang berhasil meringkus Hadi Saputra (30), pelaku pencurian sepeda motor matic yang beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukumnya.
Kapolsek SU 1 Palembang, Kompol Firdaus mengatakan, dalam aksinya pelaku selalu berdua dan mencari sepeda motor yang menjadi targetnya di tempat sepi atau terparkir di depan rumah.
“Rekannya sudah kita amankan terlebih dahulu. Pelaku ini kita ringkus ketika kita mengetahui informasi dari warga sekitar jika pelaku sudah pulang ke Palembang,” ujar Kompol Firdaus kepada awak media, Minggu (12/6/2022).
Mendapat informasi itu, dengan cepat anggota Reskrim Polsek SU 1 Palembang meringkus pelaku di kediamannya yang berada di Kelurahan 1-2 Palembang tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, tersangka Hadi Saputra mengaku setiap penjualan sepeda motor yang mereka dapat dijual ke Banyuasin seharga Rp3 juta.
“Kita hanya membutuhkan tiga menit saja untuk membawa motor tersebut,” ungkap pelaku Hadi.
Kompol Firdaus menuturkan peran Hadi Saputra sebagai eksekutor yang telah memiliki pengalaman lama.
Hadi Saputra diketahui residivis dengan kasus yang sama. Atas ulahnya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman penjara minimal di atas lima tahun penjara.
“Selama ini pelaku berlari ke Jakarta, berprofesi sebagai pedagang. Merasa aman tak diburu polisi dan juga kangen keluarga. Makanya kita ringkus pelaku di kediamannya,” katanya. (**)











