Kemenlu Pastikan Pembunuhan Kakak Kim Jong Un Berstatus WNI

Kamis, 16 Februari 2017
Paspor Indonesia atas nama Siti Aisyah (Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan, Siti Siti Aishah (25), perempuan yang berpaspor Republik Indonesia ditangkap di Malaysia terkait dengan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, Kim Jong Nam berstatus WNI.

“Berdasar data diri yang disampaikan otoritas keamanan Malaysia, KBRI telah melakukan verifikasi dan berdasarkan data sementara yang ada di KBRI, perempuan tersebut berstatus WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu M Iqbal dikutip dari detik.com, Kamis (16/2/2017).

Read More

Kesimpulan tersebut didapatkan sementara Kemlu setelah berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada pemerintah Malaysia untuk dapat memberikan pendampingan kepada Siti. “Saat ini staf KBRI dalam perjalanan menuju Selangor,” ujar Iqbal.

Kepolisian Malaysia hari ini mengumumkan penangkapan wanita kedua terkait dengan penyelidikan kematian Kim Jong Nam. Wanita itu menggunakan paspor Indonesia dengan nama Siti Aisyah. Dia ditangkap pada Kamis (16/2) dini hari sekitar pukul 2.00 waktu setempat.

Kepala Kepolisian Malaysia Inspektur Jenderal Tan Sri Khalid Abu Bakar menyatakan wanita berumur 25 tahun itu untuk sementara akan ditahan selama 7 hari menunggu proses persidangan lebih lanjut. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts