Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

Penulis: - Jumat, 6 September 2024
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya dalam pemaparan capaian kinerja bidang KI pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual tahun 2024 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Kamis (5/9/2024).

Denpasar, Sumselupdate.com – Kanwil Kemenkumham Sumsel berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,528 miliar pada layanan Kekayaan Intelektual (KI).

Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya dalam pemaparan capaian kinerja bidang KI pada Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual tahun 2024 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Kamis (5/9/2024).

Bacaan Lainnya

Kakanwil Ilham menyampaikan perolehan PNBP tersebut berasal dari pendaftaran Merek sebesar Rp1,065 miliar, hak cipta sebesar Rp374,5 juta, paten Rp83,2 juta, lalu desain industri sebesar Rp3,4 juta, dan DTLST sebesar Rp700 ribu.

“Penerimaan PNBP didominasi oleh pendaftaran Merek, karena kita menggencarkan sosialisasi dan jemput bola ke UMKM, daerah-daerah, serta pelaku usaha lainnya,” ungkap Ilham Djaya.

Salah satu penyumbang terbesar yakni pendaftaran Merek Kolektif yang mencapai 200 persen dari target. Ilham menyebut merek kolektif terdaftar di antaranya Brejo Nian, Siba Center, dan Samara Organik.

Ilham menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

“Jika Merek Individual dimohonkan dan dimiliki oleh seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau perusahaan/badan hukum, maka Merek Kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif,” papar Ilham.

Ilham menjelaskan, dalam mencapai target kinerja tersebut pihaknya menerapkan strategi triple helix, yakni Kerjasama, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar Kantor Wilayah dengan K/L, pemerintah daerah, sector bisnis/ industry serta perguruan tinggi.

Sehingga atas kerjasama dengan berbagai pihak, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah sukses menggelar Mobile IP Clinic 2024, Patent One Stop Service Perguruan tinggi, dan Patent One Stop Service PT Bukit Asam (PTBA).

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha di Sumatera Selatan yang telah menyadari pentingnya perlindungan hukum terhadap usaha mereka.

Dalam pemaparan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel turut didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Nur Ahyani.

Pemaparan tersebut juga disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen, beserta Pimpinan Tinggi DJKI, yang memberikan evaluasi dan saran dalam pelaksanaan target kinerja Kekayaan Intelektual. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.