Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Lahat Naik Kelas Lewat Perseroan Perorangan 2026

Writer: - Selasa, 23 Juni 2026
Suasana kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan antara Kemenkum Sumsel dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Lahat, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui percepatan layanan Perseroan Perorangan. Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan koordinasi dan sosialisasi yang digelar di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat, Minggu (22/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Sumsel Gunawan bersama tim Penelaah Teknis Kebijakan dan Helpdesk AHU. Mereka disambut oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Lahat Ria, Sekretaris Dinas Rukmiati, serta jajaran perangkat dinas.

Read More

Gunawan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas nasional tahun 2026, di mana Ditjen AHU menargetkan pembentukan sedikitnya 80.000 Perseroan Perorangan secara nasional.

“Perseroan Perorangan menjadi solusi kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM karena prosesnya cepat, sederhana, dan terjangkau. Dengan badan hukum ini, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenkum Sumsel berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah agar pelaku UMKM semakin mudah mengakses legalitas usaha. Menurutnya, legalitas menjadi kunci penting dalam memperluas akses pembiayaan, kemitraan, hingga peningkatan skala usaha.

Kabid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel Gunawan saat menyampaikan materi sosialisasi Perseroan Perorangan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Lahat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Dalam sosialisasi tersebut, tim AHU juga memaparkan prosedur pendaftaran Perseroan Perorangan yang dapat dilakukan secara daring dengan persyaratan sederhana, yakni KTP, NPWP, email, dan nomor telepon aktif. Proses penerbitan legalitas disebut hanya memakan waktu sekitar 20 menit melalui sistem elektronik.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat menyambut positif kegiatan tersebut dan menilai informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM di daerah. Materi sosialisasi rencananya akan diintegrasikan dalam program pembinaan UMKM ke depan.

Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian berharap kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Lahat untuk segera memiliki legalitas usaha dan naik kelas menjadi UMKM yang lebih profesional, berdaya saing, serta berkelanjutan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts