Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menerima berkas perkara dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas berkas perkara dugaan penggelapan uang sewa dan TPPU di Universitas Bina Darma yang ditaksir mencapai Rp 38 Miliar atas nama tersangka FC dan SU, Rabu (02/07/2025).
Seperti diketahui, FC merupakan PNS yang berdinas di Direktorat Pajak Kemenkeu sementara SU merupakan Dosen Sastra Jepang di Universitas Bina Nusantara, keduanya merupakan pembina Yayasan Universitas Bina Darma.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengkonfirmasi berkas perkara kasus tersebut telah diterima Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel yang sebelumnya P19.
“Saat ini tepat pada tanggal 26 Juni 2025 kemarin Kejati Sumsel telah menerima berkas perkara dari penyidik setelah P19 kemarin,” ungkap Vanny kepada, Rabu (2/7/2025), Sore.
Saat ini dari Kejati Sumsel sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara dalam waktu 14 hari kedepan. “Tujuanya untuk melihat apakah dari penyidik ini sudah melengkapi petunjuk – petunjuk dari jaksa yang telah diserahkan kemarin melalui P19,” kata Vanny.
Baca juga : Dugaan TPPU Rp38 Miliar di UBD Palembang Seret ASN Kemenkeu dan Dosen Binus
Terkait perkembangan lebih lanjut proses kelengkapan berkas itu dijanjikan akan disampaikan kedepannya. “Kami masih harus meneliti berkas tersebut apakah, petunjuk kemarin yang diserahkan dari jaksa kepada penyidik sudah dipenuhi atau belum, ada waktu sampai tanggal 9 Juli 2025,” tutupnya. (**)











