Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti korupsi atas kasus proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp894 juta, dua terdakwa Juni Eddy mantan Kadis PUPR Ogan Ilir divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ali Irwan Dirut CV Musi Persada Lestari divonis tiga tahun penjara.
Selain divonis penjara para terdakwa masing – masing didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Misrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Juni Eddy,” tegas hakim dalam persidangan.
Kemudian untuk terdakwa Ali Irwan divonis tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga : Kasus Suap PUPR OKU, Dua Terdakwa Didakwa Berikan Suap Kepada Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU
Selain di pidana penjara terdakwa Juni Eddy dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 juta, sedangkan terdakwa Ali Irwan dikenakan uang pengganti sebesar Rp328 juta.
Para terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan empat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Terjerat Kasus Pembangunan Kantor Lurah, Kadis PUPR Banyuasin Ditahan!
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa
Ali Irwan dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan UP sebesar Rp643,65 juta
Sedangkan terdakwa Juni Eddy dituntut jaksa 1,10 bulan pei denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. (**)











