Palembang, Sumselupdate.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.
Selain Rektor dan Direktur Keuangan UBD, dua pengurus Yayasan Bina Darma turut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berstatus aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan dan satunya lagi merupakan dosen aktif Universitas Bina Nusantara Jakarta.
Hal ini terungkap setelah Kejati Sumsel menerima surat pemberitahuan dimulai penyelidikan (SPDP) terkait kasus tersebut yang ditangani Ditipideksus Bareskrim Polri, Rabu (04/05/2025).
Selain SA dan YK yang merupakan Rektor dan Direktur Keuangan Universitas Bina Darma tersebut, rupanya kasus ini juga menjerat dua pengurus Yayasan Bina Darma Palembang, yakni FC dan LU.
Informasi yang beredar, FC diduga merupakan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang yang juga seorang berstatus ASN di bawah Kementerian Keuangan.
Sementara LU merupakan Ketua Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang, yang diduga merupakan dosen aktif dari Universitas Bina Nusantara Jakarta.
Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebut SPDP terhadap FC dan LU lebih dulu diterima pihaknya yang kemudian menyusul SPDP atas tersangka SA dan YK.
“SPDP-nya FC dan LU ini lebih dulu dan pada Kamis 8 Mei sudah P19. Kemudian baru kami terima SPDP tersangka atas SA dan YK pada Kamis 22 Mei lalu,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, pada Rabu (04/06/2025).
Yang dimaksud P-19 artinya Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik Kepolisian dan memberikan petunjuk-petunjuk kekurangan formil maupun materil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Berbeda dengan berkas penyidikan terhadap SA dan YK yang seperti diterangkan sebelumnya bahwa tahapannya baru sampai P16 dimana Kejaksaan menujuk Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan proses pendidikannya.
“Kini kita masih menunggu berkas perkaranya kami terima,” sebut Vanny.
Terpisah, Reinhard Richard A Wattimena SH selaku kuasa hukum SA, YK, FC dan LU saat dikonfirmasi membenarkan terkait status salah satu kliennya sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) dibawah Kementerian Keuangan.
“Benar kalau dia memang ASN dibawah Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel juga membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka Rektor dan Direktur Keuangan Universitas Bina Darma yang ditangani Dittipideksus Mabes Polri, Selasa (03/06/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau TPPU dengan nilai kerugian Rp 38 Miliar.
“Iya betul Kamis kemarin (22/05), Kejati Sumsel menerima SPDP kasus tersebut dari Mabes Polri,” tegasnya.
Dengan diterimanya SPDP, selanjutnya Kejati Sumsel akan menunjuk penyidik penuntut umum untuk memonitor perkembangan penyidikan yang ditangani Dittipideksus Mabes Polri itu.
“Saat ini kami manunggu berkas perkaranya,” sebut Vanny.(**)