Palembang, Sumselupdate.com — Novi, seorang janda dengan dua anak dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau atas kasus penganiayaan terhadap AD, seorang penyandang disabilitas. Keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 28 Oktober 2024.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Novi terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban.
“Putusan ini mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum, termasuk kondisi Novi sebagai single parent,” ujar Vanny, Senin (18/11/2024).
Terkait putusan tersebut, Kajati Sumsel angkat bicara, melalui Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Novi terbukti melakukan penganiayaan terhadap AD sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Pengadilan Negeri Lubuklinggau memutuskan Novi dihukum penjara selama 14 bulan pada Senin (21/10/2024).
“Putusan ini telah diterima oleh baik terpidana (Novi) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan telah berkekuatan hukum tetap pada 28 Oktober 2024,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Vanny menjelaskan putusan tersebut juga mempertimbangkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, diketahui bahwa AD adalah seorang penyandang disabilitas yang mengalami tuna rungu dan tuna wicara. AD mengalami luka di bagian punggung hingga pantat setelah disiram air keras oleh Novi.
“Pertimbangan lainnya adalah kondisi terpidana sebagai single parent dengan dua anak kecil, sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal,” ungkap Vanny.
Meskipun demikian, JPU menilai alasan Novi yang menyiramkan air keras pada AD karena sering diganggu tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut masuk dalam kategori eigenrichting atau main hakim sendiri.
“Bila memang benar terpidana merasa terganggu dan dihormati dengan tindakan AD, seharusnya Novi melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tutup Vanny.











