Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali memeriksa saksi untuk enam tersangka, Muddai Madang, Laonma Pasindak Lumban Tobing, Loka Sangganegra, Akhmad Najib, Agustinus Antoni, dan AN.
Adapun nama saksi yang dipanggil Mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono, Agus Sutikno Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Chairul S. Matdiah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014-2019, Yansuri Wakil Ketua DPRD Sumsel tahun 2014-2019 dan M. F. Ridho Ketua komisi lll DPRD Sumsel, tahun 2014 – 2019.
Dari lima saksi yang dipanggil hanya dua yang hadir, Yansuri dan M F Ridho saat diperiksa kejati sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dikonfirmasi Kasi Penkun Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan terkait pemanggilan saksi tersebut.
“Dari lima saksi yang dipanggil dua yang hadir, untuk saksi CM keterangan lagi sakit, untuk yang lain tidak hadir belum ada keteranganya,” ungkap Khaidirman
Ia juga mengatakan, untuk saksi MFR dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik,”
“Unyuk YS 23 pertanyaan dicecar oleh penyidik, sebagai saksi untuk enam tersangka kasus dugaan pembangunan masjid Sriwijaya,” jelasnya. (Ron)











