Kejari Muba Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar Pada Dinas Kominfo Muba 

Penulis: - Selasa, 3 September 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riyady, SH, MH dalam kegiatan press realese yang digelar di kantor Kejari Muba, Senin (2/9/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil memulihkan keuangan negara yang berasal dari kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muba sebesar Rp3.552.494.639,90.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riyady, SH, MH dalam kegiatan press realese yang digelar di kantor Kejari Muba, Senin (2/9/2024) menyebutkan pengembalian kerugian negara tersebut karena adanya temuan dari BPK RI terhadap kelebihan bayar atas belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (bandwith) TA 2020 sampai dengan 2023 sebesar Rp3.552.494.639,90.

Bacaan Lainnya

“Jadi sebelumnya pihak ketiga sudah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan hari ini semua dari nilai temuan BPK RI sudah semua dikembalikan,” ungkap Roy, Senin (2/9/2024).

Dikatakannya, pengembalian tersebut atas tindak lanjut temuan oleh BPK RI dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim penyelidik tindak Pidana Khusus Kejari Muba sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024;

“Bahwa pengembalian dilaksanakan melalui 2 tahap. Tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp1.000.000.000 dan sisanya Rp2.552.494.639,90,” bebernya.

Dikatakannya, dikembalikan uang tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba dan langsung disetorkan semua dengan SKK kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Muba dan disetorkan ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.

“Atas telah dikembalikan kerugian negara ini artinya perkara ini kami nyatakan dihentikan,” imbuhnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.