MUBA, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin didesak oleh elemen masyarakat untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah yang terjadi di PMI Muba dari tahun 2019-2024.
Desakan itu dilakukan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Lembaga Aspirasi Nusantara yang berlangsung di depan Gedung Inspektorat Muba, Sabtu (26/05/2025).
Ketua DPD LAN Muba Fitriandi, meminta Kajari Muba berperan aktif dan serius dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muba khususnya pengelolaan dana hibah.
“Kami mendesak Kajari Muba dan jajaran agar memaparkan hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Muba tahun anggara 2019-2024 secara komprehensif dan transparansi kepada masyarakat Muba,” kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Fitriandi, pihaknya juga mendorong Kejari Muba untuk bekerja secara profesional, proporsional dan subjektif.
Di tempat terpisah, Tokoh Pemuda Muba Ruli Ariansyah mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejati Sumsel untuk mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.
“Benar, kami sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait proses pemeriksaan dana hibah PMI kabupaten Musi Banyuasin agar proses pemeriksaan nya diambil alih oleh Kejati Sumsel,” kata dia, Sabtu (26/7) siang.
Kata Ruli, perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Selain itu dia menyebut Kejari Muba telah meminta Inspektorat Kabupaten Muba untuk melakukan audit terhadap keuangan PMI Muba.
“ hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terdapat sejumlah temuan,” tegas dia.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Edo mengatakan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Muba sudah dilakukan pemeriksaan oleh auditor BPKP dan BPK Perwakikan Sumsel.
“Untik temuan dari Inspektorar, BPKP dan BPK Sumsel sudah kami tindak lanjuti Tindak lanjutnya dalam perkara pada tahap penyelidikan dan pada tahap ini sudah kami sampaikan yang menjadi temuan terhadap PMI periode 2019 hinga 2024 terdapat yang harus dikembalikan oleh PMI Muba,” ungkap dia..
Edo menegaskan terhadap temuan tersebut sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah melalui Pemkab Muba.
“Pertama ada tidaknya kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah. Yang kedua bahwa terkait penemuan dari BPKP dan BPK Sumsel dan Inspektorat bahwa tidak ditemukan adanya penggunaan dana pribadi terhadap pejabat-pejabat PMI itu sendiri,” tegas dia.
“Oleh arena itu, terhadap dua hal tersebut menjadi dasar pimpinan untuk perkara penangan PMI ini kami sementara perdalam lebih lanjut,” pungkasnya.(**)
Elemen Masyarakat Desak Kejari Muba Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI
Writer: - Minggu, 27 Juli 2025











