Palembang, Sumselupdate.com – 34 saksi hari ini dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar oleh Bawaslu Muratara.
Adapun dalam pemeriksaan ini Kejari Lubuklinggau memanggil 34 saksi termasuk Komisioner Bawaslu Sumsel.
Dikonfirmasi Kejari Kota Lubuklinggau, Willy Chidir, SH, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, SH, membenarkan pemanggilan 34 saksi tersebut.
“Kita telah memanggil Komisioner Provinsi, untuk pemeriksaan terkait dugaan kasus dana hibah Bawaslu Muratara,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (25/1/2022).
Ia juga mengatakan, pemeriksaan karena masih dalam ranah penyidikan, sehingga belum bisa memberikan penjelasan lebih detail.
“Saat ini para penyidik masih mengumpulkan dokumen-dokumen dan alat-alat bukti, untuk merampungkan rangkaian penyidikan,” tutupnya. (ron)