Kejari Lubuklinggau Periksa Komisioner Bawaslu Sumsel

Selasa, 25 Januari 2022
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, SH

Palembang, Sumselupdate.com – 34 saksi hari ini dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar oleh Bawaslu Muratara.

Adapun dalam pemeriksaan ini Kejari Lubuklinggau memanggil 34 saksi termasuk Komisioner Bawaslu Sumsel.

Dikonfirmasi Kejari Kota Lubuklinggau, Willy Chidir, SH, melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni, SH, membenarkan pemanggilan 34 saksi tersebut.

“Kita telah memanggil Komisioner Provinsi, untuk pemeriksaan terkait dugaan kasus dana hibah Bawaslu Muratara,” katanya saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (25/1/2022).

Ia juga mengatakan, pemeriksaan karena masih dalam ranah penyidikan, sehingga belum bisa memberikan penjelasan lebih detail.

“Saat ini para penyidik masih mengumpulkan dokumen-dokumen dan alat-alat bukti, untuk merampungkan rangkaian penyidikan,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.