Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap delapan terdakwa yakni, Munawir (Ketua Bawaslu Muratara) divonis 3 tahun 10 bulan penjara, M Ali Asek 3,6 tahun penjara (anggota Bawaslu Muratara), Paulina 3,6 tahun penjara (anggota Bawaslu Muratara) Siti Zahro 3,6 tahun penjara (Bendahara Bawaslu Muratara) dan Kukuh Reksa Prabu 3 tahun penjara (Staf Bawaslu Muratara).
Kemudian, Tirta Arisandi divonis 4 tahun penjara, Hendrik divonis 3,5 tahun penjara dan Aceng Sudrajat, divonis 4 tahun 6 bulan penjara, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum masing-masing para terdakwa dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (2/11/2022)
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim para terdakwa melalui kuasa maupun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut
Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejari Lubuklinggau menuntut delapan terdakwa tersebut yakni, Munawir Ketua Bawaslu Muratara dituntut 7,8 tahun penjara, M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara.
Bukan hanya dituntut pidana JPU juga menuntut delapan terdakwa dengan denda masing-masing Rp 300 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap delapan M Ali Asek dituntut 7,8 tahun penjara, Paulina dituntut 7,8 tahun penjara, Tirta Arisandi 8,2 tahun penjara, Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara, Aceng Sudrajat 8,3 tahun penjara, Siti Zahro 6 tahun penjara dan Kukuh Reksa Prabu 7,6 tahun penjara,” ungkap JPU.
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” kata JPU.
Usai tuntutan kuasa hukum dua terdakwa Tirda Arisandi dan Hendrik, Romli, SH, MH, didampingi Iwed, SH, MH, mengatakan, terkait tersebut pihaknya menghormati tuntutan JPU, tapi menurutnya selaku kuasa hukum, tuntutan kepada kliennya dinilai sangat tinggi.
“Sidang pekan depan kita akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis dan lisan,” tutupnya.
Sebelumnya delapan terdakwa tersebut yakni, Munawir Ketua Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, Siti Zahro Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
Sebagaimana dakwaan JPU Lubuk Linggau, para terdakwa disangkakan telah melakukan korupsi dana hibah ditahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total hibah yang dikucurkan Pemkab Muratara Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta Pilbup dan Wabup Muratara ditahun 2020.
Di dalam dakwaan JPU terungkap, bahwa dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan Bawaslu ada kegiatan yang di markup atau fiktif yang dilakukan oleh para terdakwa, di antaranya dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 136 juta dari total pencairan Rp200 juta.
“Uang itu berdasarkan laporan, digunakan di antaranya Rp40 juta untuk sewa gedung labor komputer SMA Bina Satria untuk seleksi Panwascam Bawaslu Muratara tahun 2019, namun yang diterima oleh pihak sekolah hanya sebesar Rp11 juta,” kata JPU Lubuk Linggau Sumarherti bacakan dakwaan.
Selain itu, lanjut JPU, digunakan juga untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, di antaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Terungkap juga di dakwaan JPU, dana hibah Bawaslu tersebut juga diberikan kepada para terdakwa masing-masing Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawwir, dengan dalih sebagai uang pegangan dan penyemangat kerja.
“Setelah disepakati, lalu terdakwa Tirta menyerahkan kepada masing-masing uang sebesar Rp100 juta tersebut untuk terdakwa Munawwir dan Paulina di Hotel Emilia Palembang, sedangkan Ali Asek, Siti Zahro, Kukuh Reksa dan Tirta sendiri diberikan di kantor Bawaslu Muratara,” sebut JPU.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana dakwaan JPU dijerat dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ron)











