Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, JPU Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Minta Komisioner Diseret

Kamis, 15 Desember 2022
Terkait vonis penjara terhadap delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, tim JPU Kejari Lubuklinggau, mengajukan upaya banding.

Palembang, sumselupdate.com – Terkait vonis penjara terhadap delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, tim JPU Kejari Lubuklinggau, mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau Husni Mubarok SH MH,  membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Palembang beberapa waktu lalu.

Read More

“Upaya banding itu diajukan karena kami menilai putusan pidana terhadap Aceng Sudrajat dkk, belum sesuai dengan tuntutan Jaksa,” kata Husni  melalui sambungan telepon, Kamis (15/12/2022)

Ia juga mengatakan, permohonan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, itu yakni sekitar November 2022 lalu, yang mana saat ini hanya tinggal menunggu putusan banding saja.

Disinggung mengenai tindak lanjut pihak Kejari Lubuklinggau terkait adanya sejumlah nama-nama sebagaimana fakta persidangan, turut menikmati aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Muratara tahun 2019-2020.

“Yang pasti saat ini kita masih menunggu putusan banding yang telah kami ajukan,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Paulina, Ardiansyah SH, mengajukan upaya hukum kontra memori banding.

Menurutnya, kontra memori banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang itu diajukan sebagai satu syarat wajib apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum banding atas putusan atau vonis pidana pada pengadilan tingkat pertama.

“Kontra memori banding tersebut telah kita ajukan di Pengadilan Negeri Palembang, pada tanggal 5 Desember 2022,” kata Ardiansyah SH.

Ia juga menjelaskan dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa rekannya selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Muratara, mengakui turut dinikmati juga oleh para petinggi atau pejabat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kala itu, seperti ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, Yenli Elmanoferi, Samsul Alwi, Zairidah.

“Seharusnya mereka itu juga bertanggung jawab dan bila perlu tetapkan mereka sebagai tersangka yang menerima puluhan hingga ratusan juta dalam perkara ini, jadi bukan hanya delapan terdakwa itu saja,” tegasnya.

Ia berharap, kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, dapat menerima memori banding yang diajukan, dan putusannya lebih ringan dari pada vonis pidana Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Dan kepada pihak penyidik Kejari Lubuklinggau, agar terhadap nama-nama yang disinyalir turut serta menikmati uang, segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan tebang pilih.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up oleh delapan terdakwa, hingga mencapai Rp2,5 miliar dari anggaran dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Delapan terdakwa tersebut terdiri dari, dari tiga orang terdakwa komisioner Bawaslu Muratara bernama Munawwir, Ali Asek serta Paulina. Sedangkan lima terdakwa Koordinator Sekretariat bernama Aceng Sudrajat, Tirta Arisandi, Hendri, Kukuh Reksa dan Siti Zahro.

Selain itu, dari keterangan saksi dipersidangan diperoleh fakta diduga aliran dana hibah selain dinikmati oleh para terdakwa, juga disinyalir turut dinikmati petinggi-petinggi Bawaslu Provinsi Sumsel saat itu, diantaranya Iin Irwanto, Yenli Elmanoferi, Samsul Alwi dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan pidana penjara masing-masing kepada terdakwa dengan pidana diatas 3 tahun penjara, yang mana sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau menuntut agar masing-masing terdakwa dengan pidana diatas 5 tahun penjara. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts