Palembang, Sumselupdate.com —Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencatat sejarah baru dengan menerapkan pendekatan Restoratif Justice dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini terungkap salam ekspos pada 21 Januari 2025 yang di pimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel Pipuk Firman Priyadi Sah MH.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam rilisnya mengatakan, kasus yang ditangani dengan RJ ialah perkara penyalahgunaan narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang dengan tersangka atas nama M Romadoni Bin Surya Gunawan.
Pasal yang disangkakan sebelumnya terhadap M Romadoni yaitu kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yakni melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Sehingga, menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukum hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum serta dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ungkap Vanny.
Permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, khusus untuk perkara penyalahgunaan parkotika melalui Rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam uraiannya, penyelesaian penanganan perkara ini harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri, serta tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Alasan lain dari disetujuinya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yang positif mengandung zat napza.
“Tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), tersangka belum pernah dipidana, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, serta tersangka dikualifikasi sebagai pencandu narkotika, korban penyalahguna narkotika atau penyalahguna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu,” ungkapnya.
Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jampidum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
Dilakukan dengan cara pendekatan keadilan restoratif yaitu, dengan melakukan rehab medis dan sosial selama dua bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan disetujuinya penyelesaian penanganan perkara tersebut, hal ini menjadi pertama kalinya untuk perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(**)











