Baturaja, Sumselupdate.com – Operasi cepat Sat Narkoba Polres OKU membuahkan hasil. Berbekal informasi masyarakat, polisi menangkap Oganda Syaputra (31), yang diduga merupakan bandar narkoba jenis ekstasi, di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja Timur, Senin (20/01/2025) kemarin malam.
Dari tangan tersangka, ditemukan 35 butir pil ekstasi berlogo LV seberat 14,08 gram yang disembunyikan di kantong celana.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon mengatakan, Sat Naroba yang dipimpin oleh Kanit Idik II IPTU Syamsul Rizal langsung menyelidiki informasi masyarakat dengan melakukan penyisiran di Lintas Sumatera.
Dari perbatasan Kabupaten OKU Timur, sekira pukul 21.30 Wib didapati mobil dengan ciri-ciri seperti yang dimaksud sedang berhenti di salah satu warung di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Anggota langsung mengamankan penumpang mobil tersebut seorang laki-laki yang mengaku bernama Oganda Syaputra (31) namun pada saat hendak diamankan mobil yang dikendarainya langsung menancap gas dan melarikan diri.
Setelah dilakukan pengejaran dan mobil yang dikendarai tersangka akhirnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan warga sipil setempat.
Setelah digeledah, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan 35 butir pil berlogo LV warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 g di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
“Tersangka yang diamankan bernama Oganda Syaputra (31), warga Jalan Prof Ir Sutami Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU, diduga merupakan bandar narkoba jenis ekstasi. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas.(**)