Keberatan Dibebani Pajak Kuliner, Anggota FKPKBP Bakal Temui Walikota Palembang Usai Shalat Subuh

Selasa, 3 Maret 2020
Pengurus Forum Komunikasi Pengusaha Kuliner Bersatu Palembang atau FK-PKBP saat menggelar pertemuan di RM Bu Darmin, Jalan Ahmad Yani Plaju, Palembang, Selasa (3/3/2020).

Palembang, Sumselupdate.com – Usai menyampaikan aspirasinya dengan mendatangi kantor Walikota Palembang, Forum Komunikasi Pengusaha Kuliner Bersatu Palembang (FK-PKBP) diagendakan akan bertemu dengan Walikota Palembang Harnojoyo pada Kamis (5/3/2020), usai shalat subuh berjamaah.

“Karna ini (pertemuan dengan Walikota –red) sudah disampaikan Pak Sekda, maka kami apresiasi dengan waktu yang sudah ditentukan,” kata Ketua FKPKBP, Idarsil saat berkumpul di RM Bu Darmin, Jalan Ahmad Yani Plaju, Palembang, Selasa (3/3/2020).

Idarsil mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan tindakan melalui prosedur, baik melakukan negosiasi kepada pihak pemkot, menyampaikan surat kepada DPRD Kota Palembang, bahkan melaporkan kepada Ombudsman.

“Karena apa yang akan kami sampaikan selama ini sepertinya tidak sampai kepada Walikota, kalo sikap ini tidak diterima atau bertentangan, itulah yang akan menentukan langkah teman-teman kuliner ke depan. Ini kami lakukan dengan sabar prosesnya kami ikuti bahkan secara konstitusi, tetapi  jika memang tidak, tidak menutup kemungkinan kami bergerak dengan massa yang lebih banyak lagi, bila perlu akan membuka dagangan di depan kantor walikota,” tegasnya

Advertisements

Para pelaku usaha kuliner yang tergabung di dalam FKPKBP meminta kebijakan dari Walikota Palembang yang berpihak kepada mereka.

“Keberpihakan pemkot dan wakil rakyat kami, tolong dengarkan apa yg kami inginkan, yang kita lakukan bukan tanpa dasar, kami tidak menghindari pajak, kita ingin pajak ini dapat bermanfaat tanpa menindas,” harapnya.

Ditambahkanya pentingnya juga pemerinta turun langsung ke bawah dan melihat kondisi perekonomian yang tidak stabil saat ini.

Serta untuk mempertegas klasifikasi di sektor kuliner dari golongan yang ada, sehingga tidak bisa dipukul rata untuk penarikan pajak yang dimulai dari 0,5% dari omset terkecil. (syd)

 

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.