Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi, KPK Sita 3 Kendaraan-Uang Tunai

Jumat, 12 Juni 2020
Nurhadi di Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – Tiga kendaraan hingga uang tunai yang diamankan saat penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, disita KPK. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

“Setelah penyidik KPK melakukan analisis dan disimpulkan barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka. Maka hari Rabu (10/6) penyidik melakukan penyitaan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Barang itu diamankan KPK saat melakukan penangkapan Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan setelah penyidik mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sebelumnya, penyidik KPK telah mendapatkan izin sita dari Dewas KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK membawa sejumlah barang saat menangkap Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) malam. Ada tiga kendaraan, uang tunai, hingga beberapa dokumen yang dibawa tim KPK dari rumah persembunyian Nurhadi itu.

“Yang dibawa dari rumah Simprug saat penangkapan, turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6).

Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.

Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.