Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melalui proses yang cukup panjang untuk melengkapi berkas perkara.
Tahap II perkara penerbitan SHM di Hutan Lindung oleh oknum ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibenarkan Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH Mhum melalui Kasi Pidsus Andi Purnomo SH.
“Hari ini berkas perkaranya lengkap, Tahap II sudah kita limpahkan ke JPU,” ucap dia, Kamis (27/6/2024).
Dia menyebutkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni BW, yang menjabat sebagai Satgas Fisik atau pengukur BPN pada tahun 2017 dan 2020 yang lalu.
Kemudian YG merupakan ketua Satgas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) dan yang terakhir NR sama sama menjabat sebagai Ketua Satgas Fisik.
“Adapun modus yang mereka gunakan adalah pengalihan hak aset negara di kawasan hutlin melalui program pendaftaran PTSL,” ucap Kasi Pidsus andi Pranomo.
Dirinya juga menambahkan bahwa hari ini proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian JPU melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan selanjutnya penuntut umum Kejari Pagaralam dalam satu Minggu ke depan akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Palembang.
“Secepatnya berkas dakwaannya kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ucapnya.
Lanjutnya, jika saat ini ketiga tersangka berada di Lembaga permasyarakatan kelas III Pagaralam.
“Selanjutnya untuk mempermudah proses persidangan ketiga tersangka akan dititipkan lapas Pakjo dan lapas merdeka yang berada di Kota Palembang Sumsel,” ucapnya Andi Pranomo.
Sebelumnya disampaikan Kasi Intel Sosor Panggabean SH, bahwa penerbitan 4 dokumen SHM ini dilakukan melalui program PTSL.
Keempat SHM yang terbit, yang terletak di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, memiliki luasan antara 0,5 hingga 1,5 hektar.
Temuan penyidik juga menunjukkan adanya kesengajaan dalam tindakan ini, dan kerugian negara akibat perbuatan ilegal tersebut mencapai Rp.800 juta, berdasarkan taksiran tim ahli. (**)