Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel, Praktisi Hukum: Kemungkinan Pengembangan Perkara TPPU 

Penulis: - Senin, 13 Januari 2025
Praktisi hukum, Redho Junaidi, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar R Marzoeki yang terjerat kasus dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan, hingga ini petugas Kejari Palembang masih melakukan pengembangan.

Dari informasi terakhir perkembangan, kasus ini yang dilakukan Kadisnakertrans berpotensi ke perkara lainnya termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkap oleh seorang praktisi hukum yakni Redho Junaidi, SH, MH,  Minggu (12/1/2025), ketika dihubungi.

Dirinya pun menanggapi peristiwa OTT yang menggempar publik khususnya masyarakat Sumsel.

Redho mengatakan, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.

“Ayo coba asumsikanlah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis,” kata Redho mengawali perbincangan ini.

Dalam fakta perkara ini, lanjut Redho, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia, dollar Singapura, hingga beberapa rumah mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN.

Sambung Redho, nantinya jika perkara ini dikembangkan menjadi TPPU, bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal-usul harta tersebut, tentunya harta yang dimiliki oleh tersangka.

“Jelas ditanya terkait sumber dananya dari mana dengan penghasilan gajinya, memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya,” tegasnya.

Selain TPPU, sambung Redho,  dalam perkara ini juga berpotensi pengembangan perkara pada tindak pidana umum yaitu dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

Sebab, lebih jauh Redho mengatakan dari berita yang beredar beberapa waktu terakhir, tersangka yang merupakan ASN memiliki istri lebih dari satu.

“Tetapi ini kewenangan yang diserahkan kepada pihak kepolisian, misal ada dugaan pemalsuan dokumen seperti buku nikah dengan istri muda tanpa izin dari istri pertama dan lain sebagainya,” bebernya kembali.

Redho juga mengatakan, artinya dalam perkara ini terdapat pengembangan ada perkara tipikor TPPU dan dugaan pemalsuan atau dugaan pernikahan tanpa izin.

Ketika ditanya dan disinggung terkait LHKPN yang janggal dari tersangka, dapat diperiksa lebih lanjut oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Redho menjawab dalam keadaan ini KPK tidak bisa memeriksa tersangka.

Sebab, ditambahkan Redho, tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan perkara dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Palembang.

“KPK tidak bisa mengambil alih suatu perkara tipikor kecuali jika suatu perkara korupsi tersebut tidak dtindaklanjuti,” tutupnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.