Palembang, Sumselupdate.com – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms H. Abdul Halim Ali alias Haji Halim, Dr Jan Maringka, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) dalam perkara dugaan korupsi lahan seluas 37 hektare dinilai cacat hukum dan patut ditolak oleh majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan Jan Maringka usai persidangan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Selasa (13/1/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H.
Jan Maringka menjelaskan, dalam eksepsi sebelumnya pihaknya mengajukan lima poin keberatan. Keberatan pertama, dakwaan dinilai cacat hukum karena kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, dakwaan disebut tidak jelas mengenai tempus delicti karena menuduhkan rangkaian perbuatan sejak 2002 hingga 2025. Pihaknya juga menilai sebagian tuntutan telah daluwarsa.
“Dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya ditempuh mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi. Terlebih terdakwa sudah berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit berat serta bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Jan.
Ia mengungkapkan, perkara ini bermula dari penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan seluas 37 hektare yang dianggap sebagai tanah negara, di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1997 seluas sekitar 12.500 hektar milik PT SMB, perusahaan yang disebut milik Haji Halim.
Menurutnya, batas patok lahan dan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat juga menegaskan bahwa untuk memastikan akurasi, perlu dilakukan pengukuran ulang. Namun demikian, JPU tetap melimpahkan perkara ini ke pengadilan pada masa transisi berlakunya KUHAP 2025.
“Kami berharap majelis hakim memahami semangat KUHAP 2025 yang berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. Kami juga meminta kesempatan untuk menjelaskan latar belakang perkara serta bukti kepemilikan HGU yang masih berlaku hingga 2027,” kata Jan.
Ia menambahkan, apabila lahan tersebut benar masuk kawasan kehutanan, penanganannya seharusnya dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden sejak 2025, bukan oleh Kejari Muba.
“Kami berharap majelis hakim menggunakan kewenangan baru dalam KUHAP 2025 untuk memberikan rasa keadilan bagi terdakwa lanjut usia yang merasa teraniaya di hari tuanya,” ujarnya.
Selain itu, pihak penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim memerintahkan JPU mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Haji Halim agar dapat menjalani pengobatan.
“Klien kami sangat bergantung pada alat medis. Kami berharap perkara ini diputus dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materiel,” kata Jan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan agar proses peradilan berjalan cepat dan tidak tertunda.
“Permohonan pencabutan pencegahan sudah kami terima, namun tidak bisa dikabulkan. Dakwaan JPU bukan asumsi karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli dari BPKP,” ujarnya.
Terkait eksepsi terdakwa, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan penasihat hukum.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim juga mempersilakan penasihat hukum menghadirkan ahli.
“Untuk pencegahan ke luar negeri silakan dikoordinasikan dengan JPU karena itu kewenangan mereka. Sidang kita lanjutkan pada 22 Januari 2026,” tutup Fauzi Isra.
(**)











