Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Perjaya Divonis Dua Tahun Penjara

Writer: - Selasa, 12 Agustus 2025
Arbain, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Arbain, mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2019.

Alih-alih digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, Arbain menggunakan dana sebesar Rp311,4 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk hajatan pernikahan anaknya senilai Rp140 juta dan biaya pencalonan dirinya kembali sebagai kepala desa.

Read More

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Masriati SH MH, Arbain dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, Arbain juga dikenai denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp311,4 juta. Jika tak dibayar, harta bendanya akan disita, dan bila masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi tambahan hukuman penjara satu tahun.

Modus operandi yang digunakan termasuk manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), kuitansi fiktif, serta pengurangan volume proyek infrastruktur, seperti pembangunan drainase di Dusun II.

Baca juga : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Muratara Divonis 5 Tahun Bui

Kasus ini menjadi pukulan bagi masyarakat Desa Perjaya yang sebelumnya menaruh harapan pada kepemimpinan Arbain. Dana desa yang semestinya menjadi sarana pembangunan justru dinikmati untuk kepentingan pribadi. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts