Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Muratara, Saharaudin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025).
Diputus bersalahnya Saharaudin lantaran dinilai terbukti korupsi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas, Kabupaten Muratara yang merugikan negara sebesar Rp1,24 miliar.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Saharaudin, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan amar putusan
Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Saharaudin juga dibebankan wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,24 milliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar makan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara; Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang timbul.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama Persidangan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum pikir – pikir.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutna tim jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau. Di mana menuntut 5 tahun 6 bulan penjara.
(**)











