Hendak Antarkan Paket Shabu, Pria Asal Ogan Ilir Ini Disergap Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Writer: - Rabu, 30 Juli 2025
Egal Saputra, seorang kurir Narkoba jaringan Malaysia, saat dirilis Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (30/7/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang kurir narkotika jenis shabu-shabu jaringan Malaysia bernama Egal Saputra (48) berhasil ditangkap oleh unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit II Ipda Eeng Saptahari.

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat netto 1,063 gram.

Read More

Egal Saputra yang merupakan warga Komplek Permata Inderalaya Blok 14 No 92, Dusun 1, Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditia Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu dan Kanit II Ipda Eeng Saptahari mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya seorang kurir yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3915 DAL.

Mendapati laporan itu, anggota Satres Narkoba unit II kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Lalu saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik warna hijau merek Well Chosen Green Energy.

“Mendapati barang bukti tersebut, anggota Satres Narkoba langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Aditia Kurniawan, dalam konferensi pers di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu (30/7/2025) siang.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka ini kurir jaringan Malaysia, hendak mengantarkan barang kepada pembeli. Akan dikembangkan lagi dari penangkapan ini, ada satu tersangka yang masih DPO inisial IL yang merupakan jaringan daripada tersangka,” tukasnya.

Sementara itu, tersangka Egal Saputra mengakui perbuatannya.

“Barang itu rencananya saya akan antarkan ke saudara IL ke Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim Sumsel. Dijanjikan upah Rp 5 juta, tapi upahnya belum saya terima, lebih dahulu ditangkap,” tutupnya singkat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts